Kacau! Bareskim Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Rupanya Libatkan Eks Direktur Politeknik di Sumbar

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +


HALONUSA.COM – Kacau, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), rupanya libatkan eks Direktur Politeknik di Sumbar.

Kasus TPPO kali ini bermoduskan bekerja magang di Jepang.

Kasus itu berhasil diungkap saat 2 (dua) orang tersangka berhasil diamankan Bareskrim Polri.

Tersangka mengiming-imingi korban untuk bisa magang ke Jepang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, bahwa salah satu dari mereka yang terlibat perdagangan orang mengaku menjadi korban saat memutuskan kuliah di salah satu politeknik yang ada di Sumatera Barat (Sumbar).

Korban berinisial ZA dan FY melapor ke pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

“Jadi korban bersama 9 orang mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk magang di perusahaan Jepang tetapi hanya dipekerjakan sebagai buruh,” kata Rahardjo Putro dalam konferensi pers di Mabes Polri disadur dari pmjnews.com, Kamis, 29 Juni 2023.

Brigjen Rahardjo menambahkan, korban mau kuliah di politeknik tersebut lantaran salah satu tersangka (G) menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018.

Kemudian pada tahun 2019, korban mendaftar di Politeknik tersebut untuk ikut program magang selama 2 tahun.

Pada saat itu, tersangka G juga memberitahukan tentang keunggulan politeknik tersebut yang sangat dibutuhkan di Jepang seperti jurusan Teknologi Pangan, Tata Air Pertanian dan sebagainya.

Korban pun akhirnya menerima penawaran magang tersebut dan ikut tes pendaftaran politeknik yang hasil akhirnya diputuskan oleh pelaku lainnya berinisial EH. Saat itu menjabat sebagai Direktur Politeknik setelah periode tersangka G.

Berdasarkan penyelidikan Bareskrim Polri, bahwa politeknik tersebut tidak memiliki kurikulum untuk program magang di luar negeri dan juga tidak memiliki kerjasama dengan perusahaan di Jepang.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijatuhkan Pasal berlapis, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. (*)

Share.