UPDATE: Kasus Murid Berkata Kasar ke Guru di Limapuluh Kota, Boy London Turun Tangan, Siap Temui Bupati

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +



HALONUSA.COM – Kasus antara guru dan murid SDN 07 Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota menarik perhatian pengacara kondang Boy London.

Boy London mengaku siap membantu kliennya, Fermini yang merupakan guru yang sempat cekcok dengan muridnya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan momen tidak menyenangkan antara murid SD dan guru di Kabupaten Limapuluh Kota.

Seorang murid laki-laki itu terlihat tampak melawan kepada gurunya.

Sang guru perempuan mencoba meredam emosi si murid. Namun tak menyangka bahwa muridnya tersebut malah kembali membalas dengan cara yang lebih kasar.

Murid SD yang sedang berada di luar kelas kembali berbalik dengan membusungkan dada dan kemudian memukul dan menendang pintu kelas.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, masalah antara guru dan murid tersebut telah selesai secara kekeluargaan.

Antara guru dan murid sudah saling memaafkan dengan disaksikan oleh kepala sekolah, komite sekolah, orang tua wali murid, wali nagari, niniak mamak, Dinas Pendidikan Kabupaten dan pengurus PGRI Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kendati demikian, guru yang bernama Fermini Wulansari tersebut sudah menemui salah seorang kuasa hukum di Kota Padang, yakni Boy London.

Pertemuan dimaksud, sebagai upaya Fermini meminta perlindungan hukum dalam hal kenyamanan, ketentraman dan keamanan kedepannya.

Boy London mengatakan, bahwa Fermini telah memintanya menjadi kuasa hukum.

“Secara substansi, masalah video viral itu sudah selesai, antara guru dan murid sudah saling memaafkan, disaksikan oleh Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan instansi terkait, jadi saya rasa untuk masalah itu sudah clear and clean,” ucap Boy London.

Boy London pun mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari kliennya, permintaan maaf tersebut dilakukan di bawah tekanan.

“Tapi saat ini kita tidak mempermasalahkan lagi soal video permintaan maaf itu, itu sudah selesai,” ucapnya.

Menurut Boy, saat ini yang belum clear adalah jaminan tentang rasa nyaman, aman dan tentram seorang guru sebagai tenaga pendidik, sesuai dengan UU no 14 tahun 2005.

“Hal itu yang belum ada saat ini, siapa yang akan menjamin kenyamanan guru tersebut untuk kedepannya,” tambahnya.

Namun Boy London menyayangkan, sikap Kepala Dinas Pendidikan yang tidak tanggap soal kenyamanan dan ketentraman seorang guru.

“Yang kami sayangkan itu adalah Kepala Dinas yang tidak tanggap, apalagi ini sudah menjadi isu nasional. Dimana murid berkata kasar pada gurunya. Ini juga terjadi di ranah Minang yang terkenal dengan ABS-SBK,” katanya.

“Guru yang bersangkutan berada di daerah orang, bukan kampungnya. Harusnya sesuai UU no 14 tahun 2005, si guru berhak mendapat rasa aman dan nyaman dalam mengajar,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, Boy London menyebutkan, bahwa dirinya akan bertemu dengan Bupati Limapuluh Kota untuk membicarakan hal ini.

“Saya sudah kontak Bupati Lima Puluh Kota, dan beliau merespon dengan baik. Saya sudah atur jadwal, hari Senin, 31 Juli 2023 saya selaku kuasa hukum akan bertemu dengan Bupati. Bupati juga mengatakan kepada saya, bahwa dalam lubuk hati yang paling dalam ia akan membantu klien saya,” tutup Boy London. (*)

Share.