HALONUSA.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
“Kami sudah sepakat bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama,” katanya.
Ia mengatakan, pengembangan fungsi KUA tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan data-data pernikahan dan perceraian secara lebih baik. “Saat ini umat non-muslim mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil, padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” ujarnya.
Yaqut juga berharap aula-aula KUA difungsikan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim. Terutama bagi mereka yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadahnya sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. Menurut Menag, tugas seorang muslim sebagai mayoritas adalah melindungi umat beragama lain, bukan sebaliknya.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menambahkan pemberlakuan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan berlaku tahun ini juga. “Meski KUA hanya tersedia di 5.917 kecamatan se-Indonesia, tetapi tetap melayani masyarakat di 7.277 kecamatan,” ujarnya. (*)