Ternyata Bunga Bangkai yang Tumbuh di Halaman Rumah Warga di Padang Tidak Dilindungi

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +


HALONUSA.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyatakan bahwa bunga bangkai yang ditemukan di taman rumah warga di Kota Padang tidak dilindungi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono dalam keterangan resminya yang diterima Halonusa.com, Sabtu 6 Mei 2023.

“Kemarin sudah ada tim yang datang ke lokasi untuk melihat bungan tersebut dan menentukan jenisnya,” katanya.

Setelah diteliti, ternyata bunga tersebut termasuk ke dalam jenis Suweg atau dalam bahasa latin Amorphophallus paeoniifolius dan termasuk tanaman yang tidak dilindungi.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, bunga tersebut tidak masuk dalam daftar yang dilindungi,” katanya.

Sebelumnya, warga di Kecamatan Pauh, Kota Padang menemukan tumbuhan bunga bangkai di salah satu taman warga pada Jumat 5 Mei 2023.

“Ya, tadi memang ada warga yang melaporkan menemukan bunga bangkai di daerah Pauh kepada kami,”kata Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ardi Andono.

Ia mengatakan, pihaknya menerima beberapa rekaman video dan foto terkait ditemukannya bunga bangkai tersebut.

“Kami akan menurunkantim untuk melakukan pengecekan terhadap bunga bangkai yang ditemukan oleh warga tersebut,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan jenis dari bunga bangkai tersebut terlebih dahulu untuk memastikannya.

“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah bunga bangkai itu merupakan tumbuhan yang dilindungi atau tidak, karena ada juga jenis bunga bangkai yang tidak dilindungi,” lanjutnya.

Menurutnya, jika diperhatikan melalui hasil foto dan video yang dikirimkan oleh warga, bunga bangkai tersebut jenisnya adalah Suweg atau dalam bahasa latin Amorphophallus paeoniifolius.

“Kemungkinan jenis bunga bangkai yang ini tidak dilindungi, tapi kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikannya,” katanya.

Menurutnya, jenis bunga bangkai yang dilindungi ada 2 jenis, yaitu jenis Amorphophallus decus-silvae atau acung jangkung dan Amorphophallus titanum atau bunga bangkai raksasa. (*)

Share.