Satpol PP Kota Padang Amankan Ibu yang Bawa Bayi Minta-minta di Bagindo Aziz Chan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +


HALONUSA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang amankan ibu yang bawa bayi minta-minta di Jalan Bagindo Aziz Chan pada Senin, 26 Juni 2023.

Kemudian bayi tersebut dibawa petugas ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang.

Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim menjelaskan, saat pihaknya melakukan pengawasan penegakan Perda dan Perkada di perempatan lampu merah Bagindo Aziz Chan ditemukan seorang ibuk-ibuk minta-minta dengan mengendong seorang balita di perempatan lampu merah.

“Orang tuanya berinisial WD (44), dari keterangan yang bersangkutan, anaknya masih berumur 5 bulan, jenis kelamin perempuan. Karena perbuatannya tersebut, ibu ini sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 10 ayat 1,” katanya.

Setelah dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, kata Mursalim, WD dan bayinya dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita khawatir terjadi sesuatu pada anaknya, karena masih balita. Sekarang, proses selanjutnya kita serahkan pembinaan ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Sebagai upaya mencegah gangguan Trantibum dan kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah yang sangat membahayakan pengendara dan pengemis, Satpol PP Kota Padang mengingatkan warga kota Padang tidak memberikan apapun di perempatan lampu merah.

“Kalau diberikan, mereka terus turun kejalan dan terus berinovasi dalam mencari belas kasian masyarakat. Jadi butuh kerja semua lapisan masyarakat,” tukasnya. (*)

Share.