Pedagang Pakaian Impor Bekas Boleh Habiskan Stok

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +


HALONUSA.COM – Pedagang pakaian bekas impor bisa sedikit menghela napas lega, karena Pemerintah memberikan tenggat waktu berjualan untuk menghabiskan stok barangnya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan bahwa Kementrian Perdagangan (Mendag) telah memberikan izin serta kesepakatan tersebut.

“Izin ini diberikan pemerintah karena memikirkan nasib pedagang eceran. Pengecer pakaian impor bekas harus memenuhi kebutuhan rumah tangga selama bulan Ramadan,” katanya.

Meskipun begitu, Pemerintah tetap akan melakukan pengawasan terkait pakaian dan septau impor bekas yang diselundupkan masuk ke Indonesia.

“Kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” katanya.

Ia mengimbau agar pedagang pakaian bekas impor yang telah menghabiskan barang dagangannya, agar beralih untuk menjual pakaian atau sepatu produksi lokal.

“Tujuan pemerintah kan cukup baik ya, bagaimana melindungi produsen-produsen fesyen lokal,” ucapnya.

Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan 18/2021. (*)

Share.