Komplotan Maling Sapi di Solok Dibekuk, Begini Kronologi Lengkapnya

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +


HALONUSA.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota membekuk kelompok maling ternak yang beraksi di daerah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang keilangan 2 ekor sapi betina miliknya,” kata Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat kami melakukan olah TKP, tim mendapatkan adanya CCTV di lokasi kejadian dan mendapatkan titik terang dari rekman kamera CCTV itu,” lanjutnya.

Pihaknya melanjutkan dengan mencari tahu keberadaan mobil yang digunakan oleh kelompok maling ternak tersebut.

“Mobil yang digunakan oleh pelaku itu kami amankan di daerah Bypass KTK Kota Solok pada Rabu 17 Mei 2023 lalu,” lanjutnya.

Selanjutnya, pihaknya langsung mengejar pelaku yang identitasnya sudah diketahui melalui rekaman kamera CCTV.

“Awalnya tim mengamankan pelaku dengan inisial Y (30) dan A (56) yang merupakan warga Kabupaten Solok Selatan,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, salah seorang pelaku dengan inisial NS (39) berhasil melarikan diri dan pihaknya kembali melakukan penelusuran.

“Kami mengamankan kembali seorang yang membeli daging curian tersebut dengan inisial R (51) yang merupakan warga Lembang Jaya,” lanjutnya.

Pihaknya terus mencari tahu keberadaan pelaku dengan inisial NS yang sempat melarikan diri. “Tim mencoba berkoordinasi dengan Polsek Lubeg dan juga rekan-rekan dari Resmob Polda Sumbar,” lanjutnya.

Alhasil, pelaku NS dibekuk di Komplek Perumahan Universitas Andalas (UNAND) pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolresta Solok untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Share.