Jual Minol tanpa Izin, 2 Pengusaha Kafe Dipanggil Satpol PP Kota Padang

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +



HALONUSA.COM – Jual minuman beralkohol tanpa izin, 2 (dua) pengusaha kafe dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Upaya ini dilakukan dalam rangka menggencarkan Penegakan Perda dan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.

“Dari enam tempat usaha yang kita lakukan pengawasan malam ini bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan,” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu, Jumat, 28 Juli 2023.

Rio Ebu menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut karena diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tetang Minuman Beralkohol.

“Untuk ijin usahanya ada, tapi kita temukan minuman beralkohol golongan A dan B. Saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih izinnya sedang proses pengurusan. Jadi kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” katanya.

Sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang. Kemudian petugas memasang kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.

“Minuman beralkohol tersebut kita amankan di dua tempat usaha kafe karaoke. Pertama kafe karaoke yang berada di Kawasan Jalan Cokroaminoto. kedua di Kawasan Jalan Niaga, minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Pengawasan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.

“Kami berharap para pelaku usaha selalu tertib dan taat aturan dan bayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” harapnya. (*)

Share.