Ini Penyebab Kematian Harimau Sumatera yang Terkena Jerat Babi di Pasaman

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +


HALONUSA.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini merilis hasil nekropsi (autopsi) terhadap seekor Harimau Sumatera yang mati akibat terperangkap di jerat atau ranjau babi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, menjelaskan bahwa nekropsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian hewan yang dilindungi oleh negara tersebut.

Harimau Sumatera tersebut dibawa oleh petugas dari BKSDA Sumbar ke RS Hewan Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang.

“Hasil nekropsi menunjukkan adanya pendarahan pada rongga dada, paru-paru, dan leher, serta terpapar panas matahari yang sangat tinggi dan mengalami hipoksia akut,” ungkap Ardi melalui keterangan tertulisnya.

Ardi mengungkapkan bahwa sejumlah cedera yang dialami oleh Harimau Sumatera tersebut disebabkan oleh jerat yang melingkari leher, dada, dan kepala, sehingga mengganggu pernapasan dan mengganggu fungsi metabolisme hewan tersebut.

Kurangnya oksigen dalam tubuh mengakibatkan jantung bekerja lebih berat untuk memompa darah ke seluruh tubuh sebagai dampak dari jeratan tersebut. “Hal ini terlihat dari pembengkakan jantung. Penurunan kadar oksigen dalam tubuh terlihat pada warna biru pada mata dan kulit bagian dalam (mukosa), yang akhirnya menyebabkan kematian,” katanya.

Selain itu, paparan panas matahari yang berlebihan juga menyebabkan stres panas (heat stress) dan kekurangan oksigen dalam tubuh, yang berujung pada kematian satwa tersebut.

“Tim dokter melakukan nekropsi selama sekitar satu jam, dan setelah selesai, tubuh satwa dikubur sesuai dengan prosedur penanganan hewan mati di tempat yang aman dari gangguan,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jerat pada hewan dengan alasan apapun, karena tindakan tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi, dan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE). (*)

Share.