Hari Kelima, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Padang

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +


HALONUSA.COM – Hari kelima dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) masih belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.

“Sampai saat ini belum ada Parpol yang mendaftarkan calegnya,”kata Kasubag Teknis Permas KPU Padang, Rika Yunita, Jumat 5 Mei 2023.

Untuk mendaftarkan bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Partai Politik.

Berikut persyaratan dan cara mendaftarkan Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Syarat Daftar Bacaleg Pemilu 2024

1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan);

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:?

– isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

– daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau?

Share.