Guru Olahraga di Sijunjung Cabuli Siswi-siswinya, Korbannya Ada yang Kelas 1 SD

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +


HALONUSA.COM – Guru honorer di Kabupaten Sijunjung dibekuk Kepolisian setelah menerima laporan terkait pencabulan terhadap siswi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Kampung Baru Kecamata Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Guru yang berinisial AD (45) tahun tersebut diketahui sudah mencabuli beberapa siswinya. Ia juga diketahui adalah seorang pengajar olahraga di SD tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan AD ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban, 21 Februari 2023 lalu.

Orang tua korban melapor dengan dugaan anaknya yang masih duduk dikelas 1 SD (7) dicabuli oleh AD.

Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua korban setelah curiga melihat prilaku anaknya yang tiba-tiba tidak mau sekolah karena pelajaran olahraga.

Saat ditanyai orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh AD di ruangan UKS. Tak hanya sekali, korban juga mengaku juga sering dicabuli diberbagai tempat, seperti di Simpang Montela, Padang Sibusuk.

Atas laporan tersebut, polisi setempat sudah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Kemudian diminta keterangan dari korban dengan didampingi oleh orang tua, UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung serta saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara di ruangan unit IV Satreskrim. Korban membenarkan telah dicabuli oleh tersangka pada Januari 2023, namun tidak ingat lagi tanggal kejadiannya,” ungkap AKP Abdul Kadir Jailani dikutip dari keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihaknya kemudian menangkap AD saat sedang berada di sebuah warung di Jorong Pantai Cermin Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, Selasa 7 Maret 2023.

Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, AD pun mengakui perbuatannya bahwa sudah mencabuli siswi-siswinya. Bahkan korbannya diketahui, ada yang kelas IV juga.

“Korban ada murid kelas 1 dan ada juga yang duduk di kelas IV. Pelakuk menjalankan aksinya dengan cara memegang kemaluan, pantat, payudara dan mencium anak pada bagian bibir dan pipi,” jelas Kasat Reskrim. (*)

Share.