Begini Modus Pemilik Barbershope di Padang Pariaman Gaet Korbannya

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +



HALONUSA.COM – Pemilik Barbershope yang dibekuk polisi di Kabupaten Padang Pariaman atas dugaan pencabulan melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korbannya.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korbannya untuk luluran gratis di tempatnya.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 25 Januari 2024 lalu, saat korban dengan inisial R (15) datang ke barbershope milik pelaku,” katanya.

Awalnya, korban berencana untuk memotong rambutnya yang sudah mulai panjang. Saat memotong rambut korban, pelaku menyatakan bahwa di bagian pundak korban terdapat banyak daki.

“Pelaku menawarkan kepada korban untuk melulur bagian pundak dan punggungnya agar terlihat bersih dan korban menyetujuinya,” katanya.

Setelah pelaku selesai melulur bagian punggung korban, ia memasukkan tangannya ke bagian kelamin korban dan mengatakan bahwa untuk jasa lulur dan potong rambut tidak usah dibayar.

“Karena takut ketahuan saat melancarkan aksinya di tempat barbershope itu, ia langsung membawa korban ke dalam kamarnya,” lanjutnya.

Sesampainya di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Karena orang tuanya tidak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Sebelumnya, Seorang pemilik Barbershope dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Pria dengan inisial M (37) itu dibekuk atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang remaja dengan inisial R (15) beberapa waktu lalu.

“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap koban,” kata Kepala Satreskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan.

Ia mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil visum, memang benar korban mengalami tindakan pelecehan seksual dan tim langsung memeriksa korban,” lanjutnya.

Setelah memastikan bahwa pelaku bersalah, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di barbershope miliknya.

“Saat kami lakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Share.