HALONUSA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat gelar kegiatan ‘Temu Media’ bersama rekan-rekan wartawan disalah satu cafe di kota Padang, Rabu, 6 September 2023.
Usai dilantik, ini kali pertama para komisioner-komisioner KPU Sumbar berdiskusi langsung pada rekan-rekan media.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Sumbar Surya Eftrimen meminta maaf karena baru sekarang bisa bertegur sapa dengan rekan-rekan media di Sumbar.
“Kami merasa media cukup membantu dalam penyelenggaraan pemilu, kami minta maaf kalau baru saat ini bisa bertemu karena kesibukan pelaksanaan berbagai tahapan,” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.
Surya mengatakan bahwa jika semua tahapan diusahakan dilaksanakan dengan baik, maka tinggal 161 hari lagi sebelum pencoblosan pemilu.
Suksesnya tugas penyelenggaraan pemilu tidak dapat tercapai tanpa kerja sama dari semua komponen, termasuk media massa yang akan memberitahukan kepada publik, serta menjaga kondusifitas sebelum dan setelah pemilu.
Dalam acara Temu Media yang dimoderatori oleh Kabag Teknis dan Hubmas KPU Sumbar, Sutrisno, hadir beberapa komisioner, yaitu Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Medo Patria, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, bersama dengan staf dan anggota lainnya.
“Jumlah partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Sumbar hanya 17 Partai dari 18 partai yang ditetapkan secara nasional, 1 partai lagi tidak masuk, karena sampai tahapan selesai tidak ada memasukkan data,” terang Jons.
Dia juga menjelaskan bahwa nantinya tahapan pemilihan legislatif (pileg) akan bersamaan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena pada bulan November mendatang tahapan Pilkada akan dimulai.
Selain itu, Jons juga mengatakan bahwa kampanye sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilakukan di sekolah dan di tempat ibadah.
“Pada tahapan kampanye saat ini, sesuai putusan MK sudah boleh di rumah ibadah dan tempat-tempat pemerintahan, termasuk sekolah tentunya jika ada undangan dari pihak bersangkutan. Untuk aturan teknisnya akan kita perdalam bersama-sama KPU se-Indonesia,” ujar Jons Manedi.
Ditegaskan juga oleh Ory Sativa bahwa saat ini kita telah mencapai tahapan ke-6 dari total 11 tahapan yang harus dilalui.
Selain itu, publik sudah dapat melihat pengumuman mengenai calon legislatif (bacaleg) agar dapat diperiksa oleh masyarakat. Para bacaleg harus memenuhi persyaratan dasar, seperti usia minimal 21 tahun, bebas dari penggunaan narkoba, dan 7 syarat lainnya.
Bagi calon legislator yang bekerja di sektor pemerintahan atau menerima anggaran dari pemerintah, seperti BUMN/BUMD, mereka wajib mengajukan pengunduran diri, yang harus dibuktikan melalui surat pengunduran diri.
“Jika tidak diatur dalam Peraturan KPU maka ditentukan dengan Surat Keputusan lembaga tempat dia bernaung, seperti RW, RT dan LPM, jika lembaganya tidak mewajibkan mundur, maka tidak perlu mundur,” tambahnya.
Bacaleg harus memenuhi persyaratan wajib, dan KPU Sumbar mengharapkan masukan dari masyarakat dan akan mengevaluasinya, serta pengumuman daftar calon sementara (DCS) akan disebarkan melalui berbagai media massa.
Selain itu, KPU Sumbar akan langsung mengklarifikasi tanggapan yang diterima dari masyarakat kepada partai politik, dan akan memberikan jawaban hingga tanggal 7 September 2023.
“Setelah tahap ini akan bersambung dengan tahapan pencermatan daftar calon tetap, pada saat ini parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti nomor urut, dapil dan penggantian sampai 10 Oktober 2023, bagi yang harus mengundurkan diri wajib masuk paling akhir suratnya 3 Oktober 2023,” tegasnya.
Kemudian Medo Patria, tahapan juga akan menjadi rancu, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sah, maka akan menjadi gejolak di kemudian hari, untuk itu data yang ada berasal dari Kementerian Dalam Negeri, maka kebijakan KPU disesuaikan dengan dokumen yang ada.
“Bagi yang meninggal dunia, boleh meminta surat dari Ketua RT. Karena, data pada Ditjen Dukcapil, orang yang meninggal dunia itu ternyata masih ada, karena itu akan dihapus dari data kalau ada akta kematiannya. Pencocokan dan penelitiannya dilakukan langsung oleh petugas KPU, agar tidak terjadi masalah,” tutup Medo. (*)