2 Pelaku Pencuri Besi Rel Kereta Api dan 1 Penadah di Padang Panjang Digulung Polisi, Begini Aksinya

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +



HALONUSA.COM – 2 pelaku pencuri dan 1 penadah besi bantalan rel kereta api (KA) digulung polisi. Begini aksinya.

Penangkapan itu dilakukan Satreskrim Polres Padang Panjang.

Pelaku pencurian itu berinisial HR (41) dan HH (29) dan satu orang penadah ZAE ( 39) ditangkap di Padang Kayo, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang pada Senin, 18 September 2023 sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena melakukan pencurian bantalan rel kereta api.

“Berdasarkan keterangan pelaku yang juga merupakan seorang Residivis kasus Narkoba (HR) kepada petugas dia sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut,” katanya.

Kemudian kata Istiklal, hasil curian di jual kepada pengepul ZAE (39) seharga Rp3.800 per kilogram dan barang-barang tersebut akan di jual keluar kota Padang Panjang oleh pengepul ZAE.

Dalam melakukan aksinya, kata Istiklal, para pelaku menggunakan linggis, dongkrak, sekop, gergaji besi, dan satu unit mobil toyota kijang komando untuk membawa hasil curian.

“Mereka memilik peran masing-masing dalam melakukan pencurian tersebut yang dilakukan malam hari,” katanya.

Istiklal menambahkan, saat hendak di tangkap di gudang pengepul milik (ZAE). Salah satu pelaku (HR) sempat melarikan diri ke sawah milik warga. Namun perjuangannya sia-sia lantaran polisi berhasil meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter, 47 besi bantalan rel kereta api dengan total berat keseluruhan lebih kurang 4 ton.

“Kini pelaku sudah diamankan di Rutan mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut, dan terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. (*)

Share.